Minggu, 31 Januari 2010

Kajian atas Publikasi LHP BPK


A. PENDAHULUAN
Adanya kewajiban BPK untuk mempublikasikan seluruh hasil pemeriksaan BPK kepada publik sesuai dengan amanat Undang-undang 15 tahun 2004 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (PTJKN) membawa dampak positif dimana pihak eksekutif akan lebih berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat mengetahui apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Tetapi dari publikasi tersebut juga membawa dampak negatif seperti banyaknya pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK yang dipublikasikan tersebut. Oleh karena itu maka perlu dilakukan kajian mengenai bentuk publikasi yang seharusnya diterapkan atas hasil pemeriksaan BPK agar tidak terjadi lagi pemanfaatan hasil pemeriksaan BPK untuk hal-hal yang tidak bertanggungjawab.
Kajian atas publikasi tersebut mengacu kepada 3 (tiga) Undang-Undang, yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-undang nomor 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-undang 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (PPTJKN). Berikut ini hasil kajian atas masing-masing UU tersebut yang diulas secara satu persatu sebagai berikut:

B. LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Landasan hukum yang mendasari bentuk publikasi yang tepat sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 KIP adalah sebagai berikut:
Dalam pasal 1 ayat (1) dijelaskan pengertian mengenai informasi sebagai keterangan, pernyatan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.

Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan/atau penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kemudian pada ayat (11) dijelaskan yang dimaksud dengan pengguna informasi publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan ayat (12) menjelaskan mengenai pemohon informasi publik sebagai warga negara/dan atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Selanjutnya pasal 5 Undang-undang 14 Tahun 2008 ayat (1) dijelaskan bahwa pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ayat (2) mewajibkan pengguna informasi publik mencantumkan sumber darimana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 menjelaskan mengenai kewajiban Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-undang ini wajib menyediakan informasi publik berupa: hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya; kasus hukum yang berdasarkan undang-undang terbuka sebagai informasi publik.

2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dijelaskan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian dalam ayat (3), DPR, DPD dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan. Dan Ayat (5) menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD dinayatakan terbuka untuk umum.

Kemudian dalam pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur. Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam ayat (2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK.

Ayat (3) mengatur apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana. Dan ayat (4) menyebutkan bahwa laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam pasal 17 ayat (6) UU ini dijelaskan mengenai laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Kemudian dalam ayat (7) diatur mengenai tatacara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian di pasal 19 ayat (1), dijelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum, dan ayat (2) menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

C. HASIL KAJIAN

Dari pemahaman pasal demi pasal ketiga undang-undang tersebut akan digarisbawahi poin-poin penting sebagai berikut:

Dalam UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK pasal 7 disebutkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Kemudian UU nomor 15 tahun 2004 tentang PTJKN pasal 19 disebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

Berdasarkan dua hal pertimbangan tersebut maka seluruh hasil pemeriksaan wajib dipublikasikan kepada publik/rakyat dimana rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Sekarang yang menjadi pertanyaan bentuk publiksi seperti apakah yang ideal bagi BPK untuk menghindari risiko terkecil penyalahgunaan publikasi tersebut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, berikut ini hasil kajian atas ketiga UU tersebut mengenai bentuk publikas yang tepat.

1. Berdasarkan ketiga UU tersebut BPK berkewajiban untuk mempublikasikan kepada masyarakat. UU tersebut tidak mengatur apabila terjadi penyalahgunaan adalah bukan tanggung jawab BPK.
2. Dalam pemeriksaan BPK akan muncul data-data penting sehingga dalam penyampaiannya kepada publik harus memandang prinsip kehati-hatian supaya informasi yang disampaikan publik tidak dapat disalahgunakan.
3. Penyalahgunaan informasi dari publikasi hasil pemeriksaan tersebut seharusnya dapat dicegah oleh UU dan hal tersebut belum diatur di dalam ketiga UU tersebut.
4. Dari hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada DPD, DPR dan DPRD dapat dinyatakan terbuka untuk umum. Seharusnya untuk mencegah penyalahgunaan informasi, hasil pemeriksaan BPK terbuka untuk umum ketika pemerintah/pemerintah daerah telah memberikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut. Karena belum tentu hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur pidana.
5. Ketika terjadi indikasi tindak pidana yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan, secara hukum laporan hasil pemeriksaan BPK dapat digunakan sebagai bukti pendukung dalam pemeriksaan atas terjadinya perbuatan melanggar hukum

D. KESIMPULAN DAN SARAN

Dari hasil kajian tersebut diatas, penulis setuju dilakukan publikasi laporan hasil pemeriksaan BPK secara terbuka kepada masyarakat tetapi ada pembatasan-pembatasan informasi agar tidak dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Beberapa saran yang ingin disampaikan penulis adalah sebagai berikut:
1. Laporan hasil pemeriksaan tidak seluruhnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, perlu dilakukan penyaringan informasi sebelum hasil pemeriksaan tersebut dipublikasikan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan informasi dan pemerasan kepada pemerintah.
2. Hasil pemeriksaan yang dipublikasikan kepada masyarakat seharusnya hasil pemeriksaan yang sudah mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah.
3. Aparat penegak hukum dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK sebagai bukti apabila memang terjadi tindak pidana.
4. Perlu sanksi yang tegas dan berat apabila terjadi penyalahgunaan informasi dan perlunya sosialisasi agar pemahaman masyarakat mengenai hasil pemeriksaan BPK adalah bukan sebagai vonis bersalah, tetapi keputusan hukum hanya ada di pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar