Rabu, 16 Juni 2010

Garansi Bank Uang Muka

GARANSI BANK
GARANSI BANK UNTUK UANG MUKA

No. ………………………

P.T. Bank AAAAA berkedudukan di Jakarta, Jalan Senen Raya No.... Jakarta Pusat, selanjutnya disebut "BANK", atas permintaan dari P.T. AAAAA berkedudukan di Jalan Bendungan Hilir Raya Kav. ... Blok ..... No. ..., Jakarta 10210, bertindak sebagai "PENAWAR", selanjutnya disebut "PIHAK YANG DIJAMIN", untuk Kepentingan Project Manager Proyek Perencanaan dan Pengawasan teknik Peningkatan Jalan Padang Directorate General of Highways, Ministry of Public Works bertindak sebagai "PEMILIK", selanjutnya disebut "PIHAK PENERIMA JAMINAN", dengan ini menyatakan:
1. Menjamin kepada PIHAK PENERIMA JAMINAN untuk mem-bayar penuh kepadanya uang sejumlah Rp 145.392.225,-(seratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dalam hal PIHAK YANG DIJAMIN menurut penilaian PEMILIK yang dinyatakan secara tertulis tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah ditetap-kan dalam Contract No. : 26/CTR/8/CN/1993 tanggal 16 Maret 1993 untuk Pekerjaan Consultancy Services for Review Design and Construction Supervision of Roads and Bridge Works Phase IIB under IBRD Highway Sector Loan Projects in RBO Padang yang ditetapkan oleh PIHAK PENERIMA JAMINAN pada tanggal 16 April 1993 di Padang.
2. Garansi Bank ini berlaku penuh untuk jangka waktu 458 (empat ratus lima puluh delapan) hari sejak tanggal 5 Mei 1993 sampai dengan tanggal 5 Agustus 1994.
3. Tuntutan penagihan (klaim) atas Garansi Bank ini dilaksanakan oleh PIHAK PENERIMA JAMINAN secara tertulis kepada BANK segera setelah timbul cidera janji (wanprestasi/default) oleh PIHAK YANG DIJA-MIN sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persyaratan pelelangan tersebut dibutir 1 yang dinyatakan secara tertulis oleh PEMILIK. BANK akan membayar Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dalam jumlah penuh segera dan tanpa ditunda selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima tuntutan pena-gihan dari PIHAK PENERIMA JAMINAN berdasarkan Surat Keputusan PEMILIK mengenai pengenaan sanksi akibat tindakan cidera janji oleh PIHAK YANG DIJAMIN.
4. Tuntutan penagihan (klaim) diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga-puluh) hari kalender setelah berakhirnya Garansi Bank ini sesuai dengan yang dimaksud butir 2.
5. Menunjuk pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, BANK mele-paskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda- benda PIHAK YANG DIJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jakarta, .............................



( ........................................ )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar