Jumat, 25 Juni 2010

PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO

PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO
Nomor: ...........................


Yang bertanda tangan dibawah ini:
I.


yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (PEMBERI JAMINAN).
II.


selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (BANK).
- Kedua belah pihak tehh sepakat, guna menjamin lebih jauh segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun dikemudian hari harus dilakukan oleh
selanjutnya disebut Peminjam; kepada BANK (PIHAK KEDUA), baik berda-sarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik berdasarkan *) Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang yang telah ada diantaranya tetapi tidak terbatas pada *) Perjanjian Kredit/pengakuan Hutang Nomor
tanggal ------------------------------------ dibuat dihadapan
atau Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang yang kemudian diadakan dengan BANK, atau setiap perpanjangannya, penambahannya perubahannya, serta penggantiannya kemudian, baik untuk jumlah pokok dari hutang ataupun bunga, bunga denda, pajak-pajak ongkos-ongkos, beban-beban dan Iain-lain jumlah termasuk biaya. biaya dan ongkos-ongkos yang wajib dibayar kepada kuasa BANK untuk memperoleh jumlah-jumlah yang terhutang (selanjutnya akan disebut "Hutang") dan untuk memperkuat tagihan-tagihan hutang terhadap Peminjam, Penjamin dengan ini memberikan jaminan dalam gadai kepada BANK dan BANK dengan ini menerima jaminan gadai tersebut diatas dari Penjamin, yaitu:
- Dana-dana yang tersimpan di dalam rekening deposito berjangka pada BANK (selanjutnya disebut "Bank Pemegang Dana") seperti disebut dalam :


tertulis atas nama Penjamin (selanjutnya disebut "Bilyet deposito") berikut segala hak dan tagihan-tagihan yang dimiliki Penjamin dan/atau yang dapat dijalankan oleh Penjamin atas dana dibawah Bilyet deposito tersebut berikut semua bunga atas Dana Deposito (selanjutnya Dana/Bilyet Deposito tersebut berikut pembaharuannya, perpanjangannya, penambahannya dan setiap perubahannya selanjutnya disebut juga "Dana Deposito").
- Bank menyatakan menerima penyerahan jaminan dalam gadai tersebut diatas berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini:
1. Penjamin dengan ini menyerahkan Bilyet deposito
tertulis atas nama Penjamin kepada BANK untuk disimpan dan digunakan BANK guna melaksanakan hak-haknya berdasarkan pemberian jaminan ini.
2. Penjamin menjamin BANK bahwa dana yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan gadai ini adalah benar-benar haknya Penjamin semata-mata, bebas dari sitaan, tidak digadai-kan, dicedeer atau dipertang-gungkan secara apapun juga kepada orang/pihak lain terlebih dahulu, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan oleh karenanya BANK dibebaskan oleh Penjamin dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lain mengenai tagihan-tagihan yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan ini;
3. Mengenai besarnya jumlah tagihan Bank pada setiap waktu terhadap Peminjam yang dijamin dengan jaminan gadai atas dana deposito tersebut, Penjamin setuju bahwa pernyataan BANK berdasarkan pembukuannya merupakan dan diterima sebagai bukti yang sempurna.
Penjamin setuju bahwa BANK berwenang menentukan terjadinya pelang-garan/kealpaan Peminjam menurut Perjanjian Kredit/ Pengakuan hutang.
Bank Pemegang Dana karenanya dibebaskan untuk mengadakan pemeriksaan sendiri lebih lanjut, baik mengenai besarnya tagihan BANK terhadap Peminjam itu maupun mengenai benarnya terjadi pelanggaran/ kealpaan Peminjam dalam hubungan ini dan Bank Pemegang Dana berwenang dan dengan ini dikuasakan oleh Penjamin untuk menyerahkan Dana Deposito kepada BANK atas permintaan pertama BANK, dengan dibebaskan oleh Penjamin dari tuntutan-tuntutan dan tagihan-tagihan apapun berhubung dengan hal-hal tersebut diatas.
Dalam hal sesuatu kewajiban peminjam menurut *) Perjanjian Kredit/Pe-ngakuan Hutang wajib dilakukan dalam batas waktu tertentu, maka le-watnya waktu saja telah memberi bukti cukup bahwa Peminjam telah melalaikan kewajibannya sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau serupa itu tidak diperlukan.
Penjamin menyatakan melepaskan liak-haknya untuk menyangkai jumlah yang terhutang oleh Peminjam kepada BANK, kecualj seperti ditentukan dibawah ini.
Penjamin mengikat diri untuk tidak mengajukan sanggahan dan keberatan kepada BANK Pemegang Dana untuk penyerahan Dana Deposito kepada BANK menurut ketentuan-ketentuan dan kuasa sebagaimana tertera dalam pemberian jaminan ini, demikian dengan ketentuan, bahwa setelah BANK menerima dan menggunakan Dana Deposito guna membayar hutang Peminjam dan memberi perhitungan mengenai hal itu kepada Penjamin dan bilamana Penjamin dapat membuktikan di Pengadilan bahwa hutang Peminjam kurang dari jumlah yang semula ditetapkan oleh BANK. BANK wajib membayar kembali jumlah Dana Deposito yang ternyata kelebihan dibayar kepada BANK, demikian akan tetapi tanpa hak untuk menuntut bunga dan kerugian apapun dari BANK.
4. Penjamin dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada BANK, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini dan kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab lain apapun untuk:
a. atas nama Penjamin memberitahukan pemberian jaminan ini dan kuasa yang tercantum dalam pemberian jaminan ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada Bank Pemegang Dana dan pihak ketiga lain yang berkepentingan;
b. memperpanjang, menagih, mengambil dan menerima seluruh jumlah pokok dana Deposito maupun bunganya dan menjalankan hak-hak yang berdasarkan Dana Deposito dapat dijalankan Penjamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan tanda penerimaan yang sah dan menggunakan jumlah itu untuk membayar kembali hutang-hutang Peminjam kepada BANK serta mengambil semua tindakan yang dianggap perlu oleh BANK guna menjalankan haknya tanpa kecuali, dengan ketentuan bahwa BANK tidak akan menggunakan kuasa tersebut selama Peminjam membayar dan/atau memenuhi semua ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit sebagaimana mestinya;
c. mengurus perpanjangan/pembaharuan Dana Deposito setiap saat dan untuk itu menandatangani surat-surat dan perjanjian-perjanjian lain yang berkenaan, mengatur penyimpanan Dana Deposito dalam reke-ning deposito yang sama atau yang baru pada Bank Pemegang Dana serta untuk menerima menyimpan/menahan Dana-dana Depo-sito yang dirubah, di-perbaharui atau diperpanjang;
d. Peminjam dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Pemegang Dana untuk menyerahkan seluruh dana Deposito berikut bunga-bunga kepada Bank sesuai dengan Pemberian Jaminan Gadai ini dan Bank Pemegang Dana dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan dan tagihan dari Penjamin atas pelaksanaan tuntutan dan tagihan dari Penjamin atas pelaksanaan dari perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelidikan mengenai telah terjadinya kealpaan/pe-langgaran seperti diatur dalam Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang yang dibuat antara Peminjam dengan BANK seperti termaktub dalam Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang No ------------- tanggal
dibuat dihadapan
5. Pemberian jaminan Gadai yang dinyatakan dengan perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan bahwa setelah Peminjam melunaskan semua hutangnya kepada BANK dan tidak terdapat hubungan lagi antara Peminjam dan BANK yang dapat menimbulkan hutang Peminjam pada BANK karena Perjanjian Kredit yang akan dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari BANK bahwa BANK tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apapun juga terhadap Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit/ Pengakuan, maka hak atas Dana Deposito sejauh masih ada dan tidak digunakan seperti ditentukan dalam Perjanjian ini kembalj kepada Penjamin.
6. Peminjam dengan ini menjamin pihak kedua; tidak akan meminta duplikat ataupun sejenisnya atas Sertifikat Deposito yang dijaminkan dimaksud, dengan alasan apapun juga.
7. Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari *) Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang.
8. Mengenai pemberian jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksana-annya, Penjamin memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri.


Pihak Pertama, Pihak Kedua,
PT BANK □□□□□□□□□D



SURAT - KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini:
dengan ini memberi kuasa kepada:
PT. BANK XYZ, Berkedudukan di Jakarta
------------------------------------------ K H U S U S
Untuk dan atas nama pemberi kuasa menjalankan segala hak yang dapat dilakukan oleh pemberi kuasa atas:
-
-
-
Semuanya tertulis atas nama pemberi kuasa, menerima bunga-bunganya setiap bulan, mencairkan deposito (-deposito) dan/atau memasukkan kembali deposito (-deposito)
Untuk itu:
menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau suruh membuat dan menandatangani tanda-tanda terima dan/atau surat-surat lainnya, singkatnya mengenai hal-hal tersebut melakukan apapun juga yang diperlukan, tidak ada yang d'kecualikan, sehingga walaupun untuk suatu tindakan itu diperlukan khusus, kuasa tersebut supaya dianggap telah diberikan dengan ini
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, tidak dapat ditarik kembali, tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang ter-cantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga.
Jakarta,
Pemberi Kuasa,


( ..................................... )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar