Rabu, 16 Juni 2010

Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai Jaminan (Cessie)

PENGALIHAN HAK ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN


Perjanjian ini dibuat pada tanggal , 2000, oleh
dan antara:
I. , berkedudukan/bertempat tinggap
di
(selanjutnya disebut "Debitur"), dan
II. P.T. Bank XYZ, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya, dengan alamat Jalan.
(selanjutnya disebut "Bank");
------------------------------------- M E N E R A N G K A N
Bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk mengadakan pengalihan hak atas piutang-piutang Debitur untuk menjamin pembayaran yang tepat pada waktu-nya atas setiap dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan akta perjanjian kredit dibawah tangan nomor ,
tanggal beserta perubahan-perubahannya,
(selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit"), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. DEFINISI
"Piutang" berarti setiap dan semua piutang dagang dalam bentuk dan dengan nama apapun baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari yang timbul dari kegiatan usaha Debitur.
2. PENGALIHAN HAK
(A) Untuk menjamin pembayaran kembali hutang pokok, bunga dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari akan terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit pada waktunya dan dengan sebagaimana mestinya, Debitur dengan ini mengalihkan (mencessiekan) kepada Bank, dan Bank menerima pengalihan hak Debitur atas Piutang.
(B) Atas permintaan Bank, Debitur terikat untuk menyerahkan kepada Bank atau menyimpan untuk kepentingan Bank, surat-surat berharga, faktur-faktur dan surat-surat lainnya yang merupakan bukti Piutang, dan Debitur akan mengendos surat-surat berharga tersebut bilamana diminta oleh Bank.
(C) Debitur wajib dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhir-nya setiap triwulan menyerahkan kepada Bank daftar Piutang untuk triwulan tersebut.
3. PERNYATAAN DAN JAMINAN
Debitur menjamin Bank bahwa Piutang yang dialihknn (dicessiekan) kepa-da Bank dalam akta ini adalah benar-benar aset Debitur sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak apapun, tidak tersangkut dalam perkara/sengketa dan tidak berada dalam suatu sitaan serta belum pernah diserahkan (dicessiekan) atau dijadikan jaminan pembayaran hutang dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun.
4. HAK-HAK DAN KEKUASAAN KREDITUR
(A) Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan atas nama Debitur guna melakukan penagihan Piutang. Kuasa tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut
(i) tanpa pemberitahuan kepada Debitur, memberitahukan kepada debitur-debitur yang wajib melunasi Piutang, bahwa Piutang tersebut telah dialihkan (dicessiekan) kepada Bank dan meminta pembayaran langsung dari debitur-debitur tersebut dan memberikan tanda terimanya.
(ii) tanpa pemberitahuan kepada Debitur memperpanjang waktu pembayaran dan menentukan cara pembayaran Piutang.

(iii) mengendos atas nama Debitur semua surat berharga dalam bentuk apapun yang berkenaan dengan Piutang.
(B) Kuasa tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan Akta ini tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpi-sahkan dari Perjanjian Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun, termasuk sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(C) Dalam hal diperlukan kuasa khusus untuk pelaksanaan pengalihan hak atas Piutang ini, Debitur dengan ini secara tegas menyatakan bahwa kuasa tersebut, kata demi kata, haruslah dianggap telah tercantum dalam akta ini.
5. DOKUMEN
Atas permintaan Bank dari waktu ke waktu Debitur setuju dengan seketika dan dengan cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan me-nyerahkan kepada Bank setiap dan semua dokumen-dokumen yang mungkin diminta oleh Bank dalam rangka mendapatkan manfaat dari hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan Debitur berjanji untuk tidak melakukan sendiri tindakan-tindakan yang telah dikuasakannya kepada Bank.
6. PENGAWASAN
Debitur harus mengizinkan wakil-wakil Bank, pada setiap waktu selama jam kerja Debitur, untuk memasuki pekarangan dan bangunan Debitur untuk memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain dari Debitur yang menurut pertimbangan Bank perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh Debitur.
7. PERISTIWA CIDERA JANJI
Jika terjadi peristiwa cidera janji sebagaimana disebutkan dalan1 Perjanjian Kredit, maka Bank berhak melakukan penagihan atas piutang tersebut dan menerima hasil tagihannya untuk, diperhitungkan dengan jumlah hutang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada bank dan dalam hal demikian semua kewajiban Debitur kepada Bank segera menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar dengan seketika atas permintaan Bank sekalipun hutang-hutang tersebut belum jatuh tempo.
8. PEMBAYARAN
Seluruh pembayaran yang diterima oleh Bank dari penagihan piutang, harus dipergunakan oleh Bank untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah hutang-hutang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank, namun Debitur tetap bertanggung jawab untuk membayar sisa hutang kepada Bank bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang Debitur kepada Bank.
9. RETROCESSIE
Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara para pihak selama Debitur masih mempunyai suatu hutang berdasarkan Perjanjian Kredit, sehingga bilamana semua hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagaimana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada Debitur dengan cara Bank memberikan keterangan tertulis bahwa Bank tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian ini.
10. DOMISILI
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur me-milih domisili yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri
Demikianlah dengan maksud untuk terikat oleh hukum, kedua belah Pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.

P.T. Bank XYZ




Oleh :
Nama :
Jabatan :
Debitur
meterai
Rp 6.000

Oleh :
Nama :
Jabatan :


Menyetujui:

Komisaris




7 komentar:

  1. Apa Cessie bisa dijadikan jaminan kredit?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum wrb,perkenalkan saya Sinta dari Padang saya pengusaha properti,saya ngin berbagi pengalaman kepada teman2 semua,dulu saya hanya penjual jamu keliling,hidup susah penghasilanpun hanya bisa untuk makan,saya punya anak tiga suami tinggalkan saya pada saat kelahiran anak saya yang ke 3.putus asa sempat terlintas dipikiran saya,tapi saya harus berjuang demi anak2 saya,tidak sengaja saya buka internet dan saya lihat no ustad Hakim,saya coba telpon beliau,saya dikasi solusi tapi saya ragu untuk menjalankannya tapi saya coba beranikan diri mengikuti saran beliau syukur alhamdulillah sekarang saya bisa sukses seperti ini usaha properti saya terbilang sukses,sekarang semua anak2 saya sekolah dan sudah ada yang sarjana,terimah kasih saya ucapkan pada aki guntur berkat anda saya bisa seperti ini,khusus untuk room ini terima kasih karna saya bisa berbagi pengalaman,untuk teman2 yang mau seperti saya atau yang sedang dalam kesusahan khususnya yang terlilit hutang banyak silahkan hub aki guntur di nmr 082281871557 insya Allah dikasi solusi,ini pengalaman saya nyata dan tidak ada karangan apapun sumpah atas nama Allah,salam persaudaraan,WAssalam

      Hapus
  2. Cessie bukan jaminan
    melainkan
    salah satu bentuk pengikatan jaminan kredit.
    Biasanya dilakukan terhadap jaminan berbentuk dana di rekening bank (tabungan, deposito, giro dan marginal deposit) dan jaminan berbentuk logam mulia seperti emas dan perak

    BalasHapus
  3. menurut saya cessie bukan lah jaminan, dan bukan pula bentuk pengikatan jaminan kredit. perhatikan pasal 613 B.W. disana nyata disebutkan bahwa cessie adalah salah satu bentuk levering yang wajib dibuatkan akta otentik maupun bawah tangan.
    jadi kalo seandaikata piutang itu hendak dijaminkan bentuk pengikatan jaminan bisa ke fidusia atau gadai, bergantung dengan alas hak atas piutang itu berupa apa.
    semoga bisa bermanfaat

    BalasHapus
  4. ass saya mau bertanya atas penggalaman yg sekarang saya hadapi.berdasar kan perjanjian kredit saya meletakan jaminan asset saya di salah satu bank negara,dlm perjalanannya waktu kredit saya macet<tanpa sepengetahuan saya bank tersebut sdh melakukan cessi jual terhadap asset saya,dan hak tanggungan nya sydah beralih ke pihak lain tanpa saya tahu.mohon penjelasan atas hal yg saya hadapi ini

    BalasHapus
  5. Apakah Anda memerlukan pinjaman secara nyata? Pernahkah Anda ditolak oleh organisasi keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika ya, jangan khawatir lagi karena @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan berpengalaman yang memberikan hassle free loan kepada individu-individu yang serius dan serius, perusahaan, badan usaha dan masyarakat umum dengan bunga sebesar 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami

      Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
      Viber: +15186756750
      Instagram: Rossamikefavor
      Twitter: Rossastanlyloan

       untuk respon cepat dan cepat ....
       Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini :,
                                                   
                                                       DATA PEMOHON:
    1. Nama
    2. negara
    3. Alamat
    4. Jenis kelamin
    5. Bekerja
    6. Posisi di tempat kerja
    7. Pendapatan bulanan
    8. Jumlah pinjaman dibutuhkan
    9. Durasi pinjaman
    10. Agama
    11. Sudahkah anda mengajukan permohonan sebelumnya dan telah ditolak? Jika ya
    12. jika Anda telah menolak memberikan alasan ........................................ ..
         .................................................. ....... ...
         .................................................. ....... ...
         .................................................. ..........
         .................................................. ....... ...
     
     
     
                                         Kami hadir untuk kebutuhan finansial anda

    BalasHapus
  6. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Suzan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp700,000,000 (700 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: Suzaninvestment@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: Amisha1213@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: Lukman.karina@yahoo.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus