Rabu, 16 Juni 2010

Permohonan Bank Garansi

PERMOHONAN UNTUK GARANSI BANK
REQUEST / APPLICATION FOR BANK GUARANTEE

Tanggal :
Date

BANK XYZ
BRANCH
Dengan hormat:
Gentlemen
Saya/Kami
I/We
( Nama dan alamat Pemohon )
(Applicant's Name & Address)
dengan ini memohon agar anda membuatkan atas beban rekening saya/kami: hereby request you to establish for my/our account for

( ) Garansi Bank ( ) Jaminan Pelaksanaan
( Bank Guarantee) Performance Bond

( ) Jaminan Penawaran anda (selanjutnya disebut "Garansi").
Bid Bond (hereinafter called "Guarantee").

1. Garansi tersebut hendaklah dibuat untuk keuntungan: Nama:
The said Guarantee to be in favor of Name
Alamat :
Address
2. Besarnya Garansi :
Amount of. Guarantee
3. Sebagai Garansi untuk :
As Guaranty for
4. Didasarkan pada :
Based on
(selanjulnya disebut "Kontrak")
(hereinafter called "Contract")
5. Tanggal habis waktu berlakunya Garansi
Expiry date

Setiap klaim berdasarkan Garansi ini hams diajukan oleh penerima pembayaran (beneficiary) dengan pemberitahuan tertulis kepada
Cabang paling cepat 14 (empat belas) hari paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sesudah tanggal habis waktu berlakunya Garansi, Klaim-klaim yang diajukan sesudah lewatnya jangka waktu tersebut di atas tidak dilayani lagi.
Any claim under the Guarantee should be field by the beneficiary by written notice to Bank ............................... Branch at the earliest 14
(fourteen) days at the latest 30 (thirty) days after expiration date of the Guarantee. Claims filed after the above mentioned period shall no longer be entertained.

6. Boleh dibayar semata-mata setelah menerima permintaan tertulis dari penerima pembayaran yang menyatakan bahwa Saya/Kami telah tidak memenuhi kewajiban saya/kami berdasarkan Kontrak tersebut diatas.
Payable upon merely the receipt of the beneficiary's written demand stating that I/We have not fulfilled my lour obligation under said Contract.

7. Garansi hendaklah dikeluarkan kepada penerima pembayaran
Guarantee to be issued to the beneficiary
( ) langsung atas nama anda
directly in your name
( ) melalui .......................
through
(Nama dan alamat lengkap Bank)
(Name of Bank and full oddress)
Permohonan ini tunduk kepada Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat seperti yang tercantum di balik permohonan ini dan merupakan garansi tandingan saya/kami terhadap Garansi yang akan dikeluarkan oleh Bank menurut permohonan ini.
This request shall be subject to the Terms and Conditions as set forth on the reverse side hereof and being my/our counter-guarantee to the Guarantee to be issued by the Bank pursuant hereto.

Untuk Bank:
For Bank Use
Disetujui oleh:
Approved by
Offering sheet:
CRL:
IMRSA/CNo.:
Fee


Rekening DDA No. : .......................
DDA Account No. Tanda tangan Yang Berwenang
Pada pihal pemohon
Authorized signature of application





KETENTUAN-KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT
TERMS AND CONDITIONS

Sehubungan dengan akan dikeluarkannya oleh Bank DDDDD (selanjutnya disebui Bank) atas permohonan Pemohon. Garansi seperti yang diuraikan di balik ini Pemohon dengan ini menyetujui:
In consideration of the Bank ............................./Branches in Indonesia issuing at the Applicant's request for Guarantee as referred to on the reverse side hereof, the Applicant hereby agrees:

1. (a) Bahwa Bank diberi kuasa untuk membayar atas nama Pemohon dan atas tanggungan Pemohon semua klaim yang ditarik berdasarkan Garansi.
That the Bank is authorized to pay on the Applicant's behalf and for the Applicant's account all claims drawn under Guarantee.

(b) Pemohon mengikatkan diri untuk membayar atas tagihan atau atas penyajian suatu klaim, setiap jumlah uang yang sudah dibayarkan dengan cara demikian oleh Bank sesuai dengan Garansi.
"Die Applicant undertakes to pay on demand or on presentation of a claim any amount so paid by the Bank in accordance with Guarantee.

2. Pemohon lebih lanjut mengikatkan diri untuk memberi ganti rugi kepada Bank dan membebaskan Bank dari dan terhadap suatu dan segala akibat yang mungkin timbul atau lahir dari Garansi tersebut dan merimburs Bank atas pelunasan suatu dan semua Pembayaran, kerugian, ongkos dan kerusakan yang mungkin diderita/ditanggung oleh atau diwajibkan kepada Bank atau agen-agennya atau koresponden-korespondennya berhubung dengan atau karena Garansi tersebut pada setiap waktu atau berkali-kali, termasuk tetapi tidak terbatas pada ongkos-ongkos yang terjadi dalam hal kapal atau harta milik Penerima Pembayaran (Beneficiary) ditahan atau diancam dengan penahanan untuk klaim yang berkaitan dengan perawatan barang-barang Pemohon guna memberikan jaminan untuk mencegah penahanan atau memperoleh pembebasan kapal atau harta tersebut.
Untuk kewajiban-kewajiban dalam mata uang rupiah:
Bank cabang tidak memikul tanggung jawab untuk setiap
kerugian, kerusakan, atau konsekwensi lain yang timbul dari suatu kelalaian, kegagalan dan atau ketidaksanggupan untuk melaksanakan suatu kewajiban berdasarkan Garansi ini dan/atau yang berkaitan dengan Garansi ini yang diakibatkan oleh suatu undang-undang, perintah atau keputusan/ketetapan atau ancaman lain yang datang dari suatu penguasa ("de jure" atau "de facto"), atau yang timbul dari suatu sebab lain diluar kekuasaan Bank; dan
Untuk kewajiban-kewajiban dalam mata uang asing :
Bank cabang tidak memikul tanggung jawab untuk setiap
kerugian, kerusakan. atau konsekwensi lain yang timbul dari suatu kelalaian, kegagalan dan atau ketidak sanggupan untuk melaksanakan suatu kewajiban berdasarkan Garansi ini dan/atau yang berkaitan dengan Garansi ini yang diakibatkan oleh suatu undang-undang, perintah atau keputusan/ketetapan atau ancaman lain yang datang dari penguasa ("de jure" atau "de facto") di lokasi cabang tersebut di atas atau di dalam negeri dimana digunakan mata uang yang diharuskan untuk memenuhi kewajiban termaksud, atau yang timbul dari suatu sebab lain yang bagaimanapun juga diluar kekuasaan Bank.
The Applicant further undertakes to indemnify and hold the Bank harmless from and against any and all consequences which may arise or result therefrom and to reimburse the Bank upon payment for any and all payments, losses, costs and damages which the Bank or is its agents or correspondents may suffer, sustain or be required to make by reason or on account thereof at any time or times, including but not limited to costs incurred in case of the vessel or property belonging to Beneficiary being arrested or threatened with arrest for any claim in connection with the delivery of the Applicant's goods to provide bail to prevent arrest or obtain release of the vessel or the property.
For local currency obligations:
Bank cabang shall not be liable for any loss, damage or
other consequence arising from any delay, failure or inability to discharge any liability hereunder or related Jiereto artthbutable to any law, order or other act threat of any authority (de jure or de facto) or to any other cause whatsoever beyond its control.
For foreign currency obligations:
Bank cabang shall not be liable for any loss, damage or
other consequence arising front any delay, failure or inability to discharge any liability hereunder or related hereto artthbulable to any law, order or other aa to threat of any authority (de jure or de facto) at the location of the branch designed above or in the country of the currency in which such is denominated, or to any other cause whatsoever beyond is control.

3. Bank diberi kuasa untuk mendebet rekening Pemohon di Bank untuk semua jumlah uang yang terhutang kepada Bank berdasarkan Garansi (termasuk jumlah-jumlah uang yang mungkin terhutang berdasarkan klausul 2 di atas) setelah Pemohon menerima pemberitahuan penagihan atau pada setiap waktu sesudahnya berdasarkan kebijaksanaan Bank, dan melaksanakan pendebetan rekening Pemohon sampai Bank memperoleh pemuasan penuh berkenaan dengan suatu atau semua jumlah uang yang terhutang berdasarkan Garansi.
The Bank is authorized to debit the Applicant 's account with the Bank for any sums due to the Bank under Guarantee (including sums which may be due under clause 2 hereof) upon receipt by the Applicant of advice of demand or at any time thereafter at the Bank's discretion, and to continue debiting the Applicant'S account until the Bank receives full satisfaction of any or all sums due under Guarantee.

4. Apabila tidak ada persetujuan secara tegas atau dengan tara lain, tanggung jawab Bank berdasarkan Garansi tidak bisa dikurangi sehubungan dengan pelaksanaan sebagian kontrak antara Beneficiary dan Pemohon.
Unless expressly agreed or other wise, the Bank 's liability under Guarantee shall not be reduced by reason of any partial performance of the contract between the Beneficiary and Applicant.

5. Apabila terjadi suatu perpanjangan Garansi atau perpanjangan waktu untuk penyajian klaim atau klaim-klaim atau suatu perubahan syarat-syarat Garansi atas permintaan pemohon atau apabila terjadi peningkatan besarnya Garansi atas permintaan Pemohon, persetujuan ini bersifat mengikat bagi Pemohon berkenaan dengan garansi yang sudah ditingkatkan itu atau yang sudah diubah dengan cara lain dan berkenaan dengan setiap tindakan yang diambil Bank atau salah satu dari agen-agennya atau koresponden-korespondennya sesuai dengan perpajangan, penambahan atau perubahan lain tersebut.
In the event of any extension of Guarantee or of the time for presentation of the claim or claims or any amendment of the terms of Guarantee al the Applicant's request or in the event of any increase in the amount of Guarantee at the Applicant's request this agreement shall be binding on the Applicant with regard to Guarantee so increased or otherwise amended and to any action taken by the Bank or any of its agents or correspondents in accordance with such extension, increase or other amendment.

6. Dalam hal Pemohon dan/atau syarat-syarat Garansi tidak memadai, tidak lengkap atau dengan cara lain tidak dapat diterima oleh Bank karena alasan apapun juga. Bank dengan izin Pemohon (izin itu boleh diberikan dengan lisan atau tertulis) diperkenankan untuk menyesuaikan, mengu-bah atau mengamandir dengan cara lain Permohonan atau syarat-syarat Garansi tersebut, dan setiap perubahan, penyesuaian atau amandemen yang dilakukan oleh Bank itu mengikat Pemohon sesuai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang termuat di dalam nasJcah ini seolah-olah Garansi itu dibuat alas permintaan tegas-tegas Pemohon secara tertulis.
Where the Request/Application and/or the terms of Guarantee as proposed in the application are insufficient, incomplete or otherwise unacceptable to the Bank for any reason whatsoever, the Bank may with the consent of the Applicant (such consent being either oral or written) modify alter or otherwise amend the Request/Application) or terms of Guarantee and any guarantee resulting from such alteration, modification or amendment by the Bank shall bind the Applicant upon the terms and conditions herein as if said Guarantee was issued upon the express written application of the Applicant.

7. Pemohon menyanggupi serta mengikatkan diri untuk sewaktu-waktu menyetor-kan suatu jumlah yang dikehendaki serta ditentukan oleh Bank sesuai dengen Pertimbangan Bank sendiri, untuk tujuan penjaminan, penjaminan tambahan (bila penjaminan telah pernah diberikan) atau untuk suatu alasan lain yang dianggap perlu oleh Bank.
Unless otherwise agreed in writing the Applicant undertakes to deposit with the Bank on demand either before or after the issue of this Guarantee such sum or sums of money as the Bank may from time to time require in its sole discretion for the purpose of security, additional security (where security has already been given) or for any other reason for which the Bank may think it advisable or necessary.

8. Pemohon menyanggupi bahwa sesudah habis waktu berlakunya dan/ atau dilakukan/atas pemhatalan Garansi tersebut, Surat Garansi yang asli akan diperoleh oleh Pemohon dari Penerima Pembayaran serta mengembalikannya kepada Bank untuk diperbaharui dan/atas dibatalkan sesuai kepentingannya.
The Applicant undertakes that upon expiry and/or cancellation of said Guarantee the original Letter of Guarantee will be obtained by the Applicant from the Beneficiary and returned to the Bank for renewal or cancellation as may be necessary.

9. Disepakati bahwa hak Bank yang timbul berdasarkan syarat-syarat Garansi ini adalah merupakan tambahan pada dan tidak merugikan atau mengurangi hak-hak bank yang ditimbulkan oleh suatu keadaan atau suatu transaksi berdasarkan suatu garansi dan Pemohon menyetujui bahwa hak dan kuasa-kuasa yang diberikan melalui persetujuan ini adalah merupakan tambahan pada dan tanpa merugikan salah satupun dari penjamin-penjamin yang kini atau nanti mungkin dipegang oleh Bank atas tanggungan Pemohon.
It is agreed that the Bank 's right under the terms of this Guarantee shall be in addition to and shall not affect or lessen! its right created by any circumstances or any transactions under any guarantee and the Applicant agrees that the right and powers conferred by this agreement are in addition and without prejudice to an\ other securities which the Bank may now or hereafter hold for the Applicant's account.

10. Apabila perjanjian ini dan/atau Formulir Pemohon Garansi ditandatangani oleh dan untuk orang seorang, kata "Kami" di dalam persetujuan ini hendaklali dibaca di semua tempat yang berkenaan sebagai "Saya" sesuai dengan keperluan dan apabila ditandatangani atau dilangsungkan dengan cara lain oleh atau lUS nama lebih dari satu pihak maka kewajiban-kewajiban dan tanggung jawah-tanggung jawab pihak-pihak tersebut dianggap sebagai kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab-tanggung jawab bersama dan sendiri-sendiri, kecuali bila dengan tegas-tegas disebutkan yang sebaliknya.
If this agreement and/or Application Form for o Guarantee is signed by and for one individual, the term "We" "Our" "Us" etc. in this agreement shall be read throughout where applicable as "I" "My" "Me" etc. as the case may be and it signed or otherwise executed by or on behalf of more than one party the obligations and liabilities of such parties shall be deemed to be joint and several unless expressly staled to the contrary.

11. Dalam hal Bank juga Pemohon merupakan sebuah firma atau perusa-haan atau perseroan, kewajiban-kewajiban Pemohon berdasarkan Ga-ransi ini juga mengikat para penerus dan para petugas firma/peru-sahaan/perseroan tersebut dan akan berlanjut terus walaupun terjadi suatu perubahan di dalam anggaran dasar firma atau perusahaan atau perseroan dan manakala Pemohon merupakan sebuah firma akan mengikat para inggoU firma dari waktu kewaktu dan/atau badan hukum lain maka secara beisama-sama dan/atau sendiri-sendiri dan walaupun firma itu mungkin sudah diciutkan menjadi atau terdiri dari satu orang saja.
In the case of the Bank or the Applicant being a firm or, company or corporation the Applicant's obligations hereunder shall be binding on its successors or assigns and shall continue notwithstanding any change in the constitution of the firm or company or corporation and where the Applicant is firm shall bind the members of its firm from time to time jointly and severallyami notwithstanding that the firm may be reduced to or consist of a single person.

12. Pemohon membebaskan Pinjam/Bank dari segala kewajiban-kewajiban yang timbul bagi penanggung sebagaimana ditentukan dalam pasal 1843, 1847, 1848. 1849 kitab undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
Applicant hereby relinquishes the benefit of exemption, division and all other privileges, right and exception granted to a guarantor by law including those mentioned in articles 1843, 1847, 1848 and 1849 of the Indonesian Civil Code.

13. Perjanjian ini tunduk kepada undang-undang dan peraturan-peraturan Republik Indonesia dan Pemohon menyetujui untuk memilih domisili hukumnya yang tetap dan tidak berubah di kantor Panitera pengadilan Negeri di
This agreement is subject to the law of the Republic of Indonesia and the Applicant agrees to submission to the jurisdiction of the court of Central Jakarta, Indonesia.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar